Serapan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu di Makassar Masih Rendah

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memfasilitasi bantuan hukum secara gratis terhadap warga yang tidak mampu. Namun serapan dari anggaran yang setiap tahun dialokasikan masih sangat rendah.
Menurut anggota Komisi A DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, rendahnya serapan anggaran disebabkan banyak warga yang tidak mampu belum mengetahui fasilitas tersebut. Padahal ketentuan ini sudah diatur dalam Perda No. 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan pemerintah kota mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara bantuan hukum setiap tahun. Hanya saja, serapan anggarannya relatif rendah lantaran masyarakat masih minim pengetahuan terkait regulasi ini.
"Tapi banyak warga yang belum tahu soal ini, karena tidak sedikit yang bertanya, kata Ari, di Makassar, Minggu (9/5/2021).
Sekalipun begitu, untuk mendapat fasilitas tersebut, masyarakat kurang mampu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunju,k yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.
Syarat selanjutnya, fotokopi KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, fotokopi Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
"Mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini-ini syaratnya. Setiap warga yang ingin mendapat bantuan hukum boleh ke pemkot karena ada anggarannya dan gratis," tutur Ari.
Secara terpisah, pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari, menjelaskan ada dua bentuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Diantaranya, bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.
Pemberian bantuan hukum secara litigasi, kata Hari, yakni pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam bentuk pemeriksaan dan persidangan, serta pendampingan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau non litigasi, yakni konsultasi hukum dan mediasi," ujar dia.
Editor: Erwin C Sihombing