Rumah Kontrakan Digerebek, 2 Pengedar Sabu Modus Transaksi Tempel Tangan Ditangkap
Setelah menanngkap pelaku, kata dia, dilakukan pengembangan hingga menggerebek rumah kontrakan milik FL.
"Dari tangan kedua pelaku, diamankan 15 paket sabu siap edar dengan berat 10,74 gram," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seorang bandar narkoba berinisial AM kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua pelaku ini pengedar dengan cara tempel tangan. Sabu didapat dari saudara AM yang masih DPO," katanya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi