Rumah Kontrakan Digerebek, 2 Pengedar Sabu Modus Transaksi Tempel Tangan Ditangkap
MAKASSAR, iNews.id - Sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Pondok Indah, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) digerebek polisi. Diduga, rumah itu dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FL (38) yang merupakan penghuni rumah. Dari tangannya, petugas menemukan belasan paket sabu siap edar dengan berat 10,74 gram.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana mengatakan, penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya terlebih dahulu menangkap salah seorang pengedar sabu berinisial IB (52) saat melakukan transaksi narkoba di sebuah warnet di Jalan Pettana Rajeng, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare.
"Saat dilakukan pemeriksaan, dalam genggaman tangan tersangka ditemukan satu saset plastik klip diduga narkotika jenis sabu," katanya, Rabu (21/12/2022).
Setelah menanngkap pelaku, kata dia, dilakukan pengembangan hingga menggerebek rumah kontrakan milik FL.
"Dari tangan kedua pelaku, diamankan 15 paket sabu siap edar dengan berat 10,74 gram," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seorang bandar narkoba berinisial AM kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua pelaku ini pengedar dengan cara tempel tangan. Sabu didapat dari saudara AM yang masih DPO," katanya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi