Ribuan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri Disita di Sidrap, Milik Influencer Kecantikan
Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:16:00 WITA
Total barang bukti yang disita mencapai 4.771 unit kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp728 juta.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan mengatakan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memutus mata rantai suplai dan permintaan produk berbahaya di masyarakat.
"771 Pcs dengan nilai ekonomi 728 juta ya. Tentunya ini merupakan bentuk komitmen juga dan juga sekaitan bagaimana kita untuk memutus mata rantai suplly and demand-nya." ujar Yosef.
Atas perbuatannya, P terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor: Kurnia Illahi