Ribuan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri Disita di Sidrap, Milik Influencer Kecantikan
SIDRAP, iNews.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama polisi dan bea cukai menyita lebih dari 4.000 produk kosmetik ilegal dari toko kosmetik di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kosmetik yang disita itu total senilai Rp700 juta.
Produk-produk itu diduga mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan sebagian besar diimpor dari Thailand. Pemilik toko berinisial berinisial P (32), seorang influencer kecantikan yang aktif mempromosikan produk kosmetik di media sosial.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar, termasuk produk pemutih yang diklaim berasal dari Thailand. Produk-produk tersebut dipasarkan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp35.000 hingga Rp700.000.
Total barang bukti yang disita mencapai 4.771 unit kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp728 juta.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan mengatakan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memutus mata rantai suplai dan permintaan produk berbahaya di masyarakat.
"771 Pcs dengan nilai ekonomi 728 juta ya. Tentunya ini merupakan bentuk komitmen juga dan juga sekaitan bagaimana kita untuk memutus mata rantai suplly and demand-nya." ujar Yosef.
Atas perbuatannya, P terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor: Kurnia Illahi