get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawuran di Makassar, 3 Warga Luka Kena Anak Panah 1 Motor Terbakar

PSBB di Makassar Diharap Dapat Terintegerasi dengan Gowa dan Maros

Kamis, 16 April 2020 - 16:20:00 WITA
PSBB di Makassar Diharap Dapat Terintegerasi dengan Gowa dan Maros
Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. (Foto: iNews/Andi Derri).

MAKASSAR, iNews.id - Pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diharap dapat terintegrasi dengan Kabupaten Gowa dan Maros. Sebab keduanya merupakan daerah penyangga.

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, idealnya PSBB juga diterapkan di Kabupaten Gowa dan Maros. Tujuannya agar kebijakan ini bisa lebih efektif.

"Sebenarnya kami sangat mengharapkan ini bisa terintegrasi dengan wilayah seperti Gowa dan Maros, sebab ini menjadi satu kesatuan," kata Iqbal di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (16/4/2020).

Terlebih cukup banyak pekerja Makassar yang tinggal di luar wilayah, sehingga aktivitas lalu lalang warga ketiga daerah tersebut memang mesti dibatasi secara serempak.

Meski begitu, dia memastikan, tidak ada larangan aktivitas antarwilayah, namun beberapa kebijakan sepatutnya wajib dipatuhi bagi mereka yang dari wilayah luar berniat masuk ke Kota Makassar.

"Kalau misalnya transportasi kapasitas standar enam orang jadi tiga orang, 50 persen dari kapasitas awal. Tadinya naik motor berboncengan, sekarang sendiri dan harus pakai masker," ujarnya.

Kepastian pemberlakuan PSBB hingga saat belum ditentukan. Iqbal berencana akan membicarakan hal ini untuk kemudian dibawa ke dalam rapat Forkopimda pada Kamis malam nanti.

"Rencana ini malam sekaligus membicarakan dan memutuskan sebab keputusan ini tidak sederhana, ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut