Pos Polisi di Makassar Diserang Gunakan Molotov, 3 Orang Ditangkap
Kamis, 03 April 2025 - 16:09:00 WITA

Dia menjelaskan, pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas membuat bom molotov, menjadi joki sepeda motor dan sebagai eksekutor pelemparan ke pos polisi.
"Jadi pelaku ini memang berniat untuk membuat rusuh Kota Makassar," ujar Kombes Arya, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/4/2025).
Atas tindakan mereka, ketiga pelaku dikenakan undang-undang tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Jadi pelaku kita tangkap tiga hari yang lalu" ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi