Polisi Tetapkan 29 Tersangka Penyerangan Warga Gowa, 1 Tewas Tertancap Panah di Dada
Kamis, 30 Maret 2023 - 07:21:00 WITA
Menurut Reonald, masih ada 11 orang pelaku penyerangan yang belum tertangkap.
"Untuk 11 orang ini diharapkan segera menyerahkan diri dan tidak melawan karena akan ditindak tegas oleh anggota," tuturnya.
Reonald mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP karena melakukan perencanaan sebelum menyerang yang mengakibatkan tewasnya seseorang.
"Para pelaku ini melakukan penyerangan, tapi salah sasaran," ujarnya.
Korban tewas dalam penyerangan ini adalah Kadir Daeng Ngempo (51). Sedangkan korban luka terkena panah di mata adalah Ardan (20), dan korban luka ringan adalah Suardi (17).
Editor: Reza Yunanto