Polisi Tetapkan 29 Tersangka Penyerangan Warga Gowa, 1 Tewas Tertancap Panah di Dada
GOWA, iNews.id - Polres Gowa menetapkan 29 orang tersangka penyerangan warga Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa. Satu korban tewas terkena busur di dada dan satu luka parah terkena panah di mata.
"Satu korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit terkena anak panah pada dada sebelah kiri," kata Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak dalam keterangan pers, Rabu (29/3/2023) malam.
Reonald mengatakan, seluruh tersangka merupakan warga Kampung Kalesong, Kabupaten Takalar.
Dari 29 tersangka itu hanya sembilan orang yang berusia dewasa. Sedangkan 20 orang lainnya adalah anak di bawah umur.
Menurut Reonald, masih ada 11 orang pelaku penyerangan yang belum tertangkap.
"Untuk 11 orang ini diharapkan segera menyerahkan diri dan tidak melawan karena akan ditindak tegas oleh anggota," tuturnya.
Reonald mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP karena melakukan perencanaan sebelum menyerang yang mengakibatkan tewasnya seseorang.
"Para pelaku ini melakukan penyerangan, tapi salah sasaran," ujarnya.
Korban tewas dalam penyerangan ini adalah Kadir Daeng Ngempo (51). Sedangkan korban luka terkena panah di mata adalah Ardan (20), dan korban luka ringan adalah Suardi (17).
Editor: Reza Yunanto