Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Luwu Timur, Curi 2 Motor Warga Kolaka Utara
Rabu, 20 September 2023 - 19:47:00 WITA

Menurutnya, kedua unit motor yang disita masih dalam kondisi utuh. Pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Kolut dan terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw