Polisi Sebut Jaringan Narkoba Lapas Masuk Kampus UNM Dijalankan Eks Mahasiswa
Selanjutnya, AG usia 34 tahun dan M usia 36 tahun, mantan mahasiswa pengguna narkoba jenis ganja dan RR usia 37 tahun, pekerja swasta yang menerima narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.
Dia menjelaskan, dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap SAH, diketahui keseluruhan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi adalah milik lelaki berinisial SN yang berada di Rutan Jeneponto. Sedangkan ganja, lanjut dia diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang belum diketahui identitasnya dan masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
"Menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak pemesanan pengiriman. Ada komunikasi dengan yang ada di tahanan tadi. Mudah-mudahan besok bisa kita hadirkan untuk pengungkapan kasus ini, kita sudah dapatkan jejak digital dari ponsel tersangka," katanya.
Editor: Kurnia Illahi