Polisi Sebut Jaringan Narkoba Lapas Masuk Kampus UNM Dijalankan Eks Mahasiswa
MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan ke lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Kasus ini terungkap menyusul ditemukannya brankas penyimpanan narkoba.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengatakan, peredaran jaringan narkotika sampai masuk kampus tersebut dijalankan mantan mahasiswa yang tidak selesai pendidikan di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM sejak 2019.
"Dalam kasus narkoba ini ada jaringan Rutan Jeneponto yang pertama, kemudian yang kedua jaringan di Lapas Batang Watangpone, Kabupaten Bone," ujar Setyo Boedi di Makassar, Senin (12/6/2023).
Dia menjelaskan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Para tersangka itu, kata dia berinisial S usia 25 tahun yang merupakan pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika.
Kemudian, lanjut dia SAH usia 32t ahun, mantan mahasiswa sebagai otak dan sekaligus penyimpan serta kurir narkoba serta MA usia 33 tahun merupakan mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkoba.
Selanjutnya, AG usia 34 tahun dan M usia 36 tahun, mantan mahasiswa pengguna narkoba jenis ganja dan RR usia 37 tahun, pekerja swasta yang menerima narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.
Dia menjelaskan, dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap SAH, diketahui keseluruhan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi adalah milik lelaki berinisial SN yang berada di Rutan Jeneponto. Sedangkan ganja, lanjut dia diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang belum diketahui identitasnya dan masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
"Menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak pemesanan pengiriman. Ada komunikasi dengan yang ada di tahanan tadi. Mudah-mudahan besok bisa kita hadirkan untuk pengungkapan kasus ini, kita sudah dapatkan jejak digital dari ponsel tersangka," katanya.
Editor: Kurnia Illahi