Polisi Sebut 6 TKA China yang Diperiksa Terkait Bentrok Antarkaryawan di PT GNI Berstatus Saksi

Dijelaskannya, dari 17 tersangka, 16 di antaranya, disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.
Sementara, kata dia, untuk dua jenazah korban tewas juga sudah diserahkan ke pihak keluarga dan ke Dubes China.
"Untuk jenazah MS (19) sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampungnya," ujarnya.
Sedangkan korban TKA, lanjutnya, sudah diserahkan kepada pihak Kedutaan Besar (Kedubes) China untuk Indonesia.
"Demikian juga jenazah TKA Mr XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenasah akan dikremasi di Kota Makassar," ujarnya.
Diketahui, kerusuhan itu bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.
Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan ini berujung dengan tewasnya dua pekerja.
Editor: Candra Setia Budi