Polisi di Palopo Dikeroyok 5 Pelajar hingga Babak Belur saat Bubarkan Tawuran
Kamis, 03 November 2022 - 02:00:00 WITA

Korban lalu melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Wara disertai bukti visum. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Wara memburu para pelaku dan berhasil menangkap pada Rabu (2/11/2022).
Para pelaku pengeroyokan adalah AWP (17), RSA (15), MI (15), AS (17) dan R (17) yang semuanya merupakan pelajar SMA.
"Para pelajar yang melakukan pengeroyokan tersebut pelajar SMA. Jumlah pelaku lima orang," katanya.
Para pelaku yang semuanya masih di bawah umur diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses hukum.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto