get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Perencanaan hingga Eksekusi

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Satu Keluarga di Bantaeng karena Dugaan Kasus Pembunuhan

Senin, 11 Mei 2020 - 14:25:00 WITA
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Satu Keluarga di Bantaeng karena Dugaan Kasus Pembunuhan
Ilustrasi pemeriksaan di kantor kepolisian. (Foto: Dok iNews).

BANTAENG, iNews.id - Polisi akan memeriksa kejiwaan satu keluarga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), atas dugaan kasus pembunuhan Rosmini (18). Selain itu petugas juga akan mendalami keterangan dari tiga saksi yang menjadi korban penyekapan.

"Untuk memeriksa kejiwaan mereka. Penyidik Reskrim Polres Bantaeng akan memanggil dan meminta psikiater untuk memeriksa kejiwaan satu keluarga tersebut," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, Senin (11/5/2020).

Dugaan kasus penganiayaan dan pembunuhan ini terjadi di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Sabtu (9/5/2020) lalu. Motifnya 'siri' atau malu, karena korban diduga telah berhubungan intim dengan saudara sepupunya.

Korban ditemukan sudah tewas bersimbah darah di dalam rumahnya saat petugas gabungan tiba di TKP. Dua orang terduga pelaku yakni R (30) dan S (20) menganiaya adik kandungnya hingga tewas dengan golok dan balok kayu.

"Dari hasil olah TKP, korban meninggal dengan cara dipukuli kayu dan dibacok dengan golok," ujar dia.

Tim kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan jasad Rosmini sudah berlumuran darah. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk ditindaklanjuti penanganannya.

Sebelumnya seorang perempuan muda di Kabupaten Bantaeng, tewas diduga dibunuh oleh dua orang kakaknya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 14 orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, di antaranya ayah, ibu, saudara dan ipar serta korban. Lalu ada tiga lainnya kerabat korban yang disekap oleh para terduga pelaku.

Dia mengimbau seluruh masyarakat sekitar yang berada di lokasi kejadian untuk tidak main hakim sendiri. Bila terjadi pelanggaran hukum warga harus menyerahkan proses tersebut kepada polisi.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut