Pasutri di Luwu Timur Ini Jadi Tersangka Usai Adopsi Anak Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi
LUWU TIMUR, iNews.id- Pasangan suami istri (Pasutri) ini tak menyangka niat baiknya justru membuat mereka harus berurusan dengan hukum. Pasutri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus adopsi anak
Pasutri bernama Oki dan Yulis asal Sorowako tersebut, mengadopsi anak hasil hubungan gelap seorang oknum polisi dengan kekasihnya.
Hubungan gelap itu terjadi antara RE oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan, dengan wanita berinisial RI yang merupakan karyawan perusahaan kontraktor. Dari hasil hubungan gelap ini lahir seorang anak.
Bayi tak berdosa ini lahir di Kota Makassar, dan nyaris terlantar karena kedua orang tuanya takut hubungan gelap mereka terbongkar. Merasa iba, pasutri itu itu kemudianmengadopsi anak tak berdosa tersebut.
Selama 1,5 tahun, Yulis bersama suaminya merawat bayi hasil hubungan gelap tersebut. Saat hendak dibawa ke Posyandu untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan, ternyata terkendala dengan dokumen kelahiran bayi malang itu.
Melihat kebutuhan dokumen kelahiran bayi, akhirnya Yulis berinisiatif untuk meminta RI mengurus dokumen anaknya, namun RI menolaknya dengan alasan takut rahasia hubungan gelap itu terbongkar.
Atas persetujuan dari RI, akhirnya dokumen bayi hasil hubungan gelap itu, diurus atas nama Yulis dan Oki. Pengurusan dokumen anak itu berhasil dilakukan, hingga bayi malang itu memiliki akta kelahiran, dan masuk dalam anggota keluarga Yulis.
Editor: Ainun Najib