get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Cirebon Kota Tangkap 2 Tersangka Arisan dan Investasi Bodong Bernilai Ratusan Juta

Pasutri Buronan Investasi Bodong yang Rugikan Korbannya Rp1,4 M Ditangkap

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:44:00 WITA
Pasutri Buronan Investasi Bodong yang Rugikan Korbannya Rp1,4 M Ditangkap
Pasutri buronan investasi bodong yang dua bulan masuk dalam DPO berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Makassar. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)

 
Sebelumnya, pelaku sempat buron selama dua bulan lebih pascaturunnya putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan mereka vonis dua tahun kurungan penjara.

Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan.

Guna menjalani proses hukum, kedua tersangka pasutri yang berhasil dieksekusi secara paksa tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas I Makasssar, Sulsel untuk menjalani masa hukuman dua tahun kurungan penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut