Pasutri Buronan Investasi Bodong yang Rugikan Korbannya Rp1,4 M Ditangkap
Jumat, 27 Januari 2023 - 11:44:00 WITA
Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan.
Guna menjalani proses hukum, kedua tersangka pasutri yang berhasil dieksekusi secara paksa tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas I Makasssar, Sulsel untuk menjalani masa hukuman dua tahun kurungan penjara.
Editor: Candra Setia Budi