Oknum Ketua RT yang Tabrak dan Aniaya Bocah 10 Tahun di Gowa Dilaporkan ke Polisi
GOWA, iNews.id - GS, oknum ketua Rukun Tetangga (RT) yang menabrak dan menganiaya bocah 10 tahun berinisial MH di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi. Hal itu diketahui setelah ibu korban membuat laporan di Mapolres Gowa.
Ibu MH, bernama Rahmawati mengatakan, akibat penganiayaan yang dilakukan oknum RT itu, anaknya mengalami luka memar di wajah setelah ditampar.
Kata dia, diduga oknum RT itu tidak terima anaknya disemprot dengan air mineral kemasan oleh MH.
"Main sama anaknya, terus anak saya lagi minum air gelas dan disemprotkan ke anak dia. Setelah itu anak saya langsung dipukul," katanya setelah membuat laporan di Polres Gowa.
Kronologi kejadian
Ia menceritakan, kejadian yang dialami anaknya berawal saat MH hendak menjemput adiknya di masjid.
Kemudian, tiba-tiba datang oknum RT itu dengan motor sambil mengeber gas motornya. Tak lama kemudian, pelaku langsung menabrak sepeda anaknya.
"Setelah menabrak anak saya, dia (oknum ketua RT) langsung menampar anak saya," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyn membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.
"Benar ibu korban membuat laporan terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ketua RT," katanya.
Terkait dengan laporan itu, sambungnya, pihaknya akan menindak lanjutinya, dan akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
Terekam CCTV
Aksi yang dilakukan oknum ketua RT ini sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV). Kejadian itu terjadi pada Minggu (11/9/2022) malam.
Dalam rekaman CCTV tersebut, awalnya korban datang melintas dengan menggunakan sepeda, tak lama kemudian datang oknum ketua RT itu langsung menabraknya.
Setelah itu, oknum ketua RT itu mendekati korban lalu menampar wajah korban.
Editor: Candra Setia Budi