get app
inews
Aa Text
Read Next : KSP Qodari Jelaskan Tujuan Prabowo Akan Bagikan 330.000 Smart TV ke Sekolah

Nurdin Abdullah Tersangka, Netizen: Padahal Ku Andalkan The Next Presiden

Minggu, 28 Februari 2021 - 09:42:00 WITA
Nurdin Abdullah Tersangka, Netizen: Padahal Ku Andalkan The Next Presiden
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menghadiri acara Rapat Paripurna dalam rangka HUT ke-677 Kabupaten Sidrap di Kantor DPRD Sidrap, Kamis (18/02/2021). (Foto: Humas Pemprov Sulsel)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah netizen khususnya warga Sulawesi Selatan (Sulsel) kecewa atas berita yang menyebutkan Nurdin Abdullah tersangka dugaan suap. Bahkan di antara mereka ada yang menggadang-gadang Nurdin Abdullah sebagai presiden.

"Padahal kuandalkanki the next presiden," tulis @theseventh.

Namun, tak jarang sebagian netizen yang masih berfiki positif jika Nurdin tidak sampai ditetapkan tersangka. 

"Saya pun sama. Tapi saya bedoa beliau hanya terseret sebagai saksi. Bukan pelaku," kata @mr_reyyyyy.

Berharap berita yang beredar tidak betul pak Gub," tulis @erickjafar

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Ia diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut