Ngaku Polisi, Residivis Pencurian di Makassar Beraksi di 9 Lokasi
Selain mengamankan pelaku RM polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah barang curian yakni, Reski Mahendra alias Kiki (22) dan Risna (35), warga Jalan Cendrawasih Ujung, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku RM mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus mencegat korban di jalan berpura-pura menjadi anggota polri.
“Pelaku RM mengaku telah berulang kali melakukan perbuatannya dengan cara berpura-pura mengaku anggota polri dan mengambil barang berharga milik korban,” kata Dharma.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa empat unit sepeda motor, 4 unit handphone, STNK dan dompet.
“Barang hasil curian RM dijual kepada Resky Mahendra dan Risna,” ucapnya.
Dia menuturkan, RM merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan ini pernah menjalani proses hukum di Lapas Makassar pada tahun 2013 dan pada tahun 2017.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Satreskim Polres Gowa,”ucapnya.
Editor: Nani Suherni