Nekat! Jual Motor Sepupu, Pemuda di Gowa Ditangkap saat Tidur di Tempat Kekasih
Kamis, 05 Juni 2025 - 22:50:00 WITA
Setelah menangkap kedua penadah, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus LL saat tidur di rumah kekasihnya. Pemuda ini menjual motor sepupunya seharga lebih dari satu juta rupiah dan menggunakan uangnya untuk berfoya-foya serta membeli obat terlarang.
“Pelaku mengaku nekat menjual motor karena sakit hati dengan orang tuanya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, Kamis (5/6/2025).
Kini, satu unit motor hasil kejahatan telah disita sebagai barang bukti. LL dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana lebih dari empat tahun penjara. Sementara itu, dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi