Nekat! Jual Motor Sepupu, Pemuda di Gowa Ditangkap saat Tidur di Tempat Kekasih

GOWA, iNews.id – Seorang pemuda berinisial LL ditangkap polisi usai menjual motor milik sepupunya, yang saat itu sedang dipinjam oleh orang tuanya. Aksi ini dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap orang tuanya.
Tak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga menangkap dua pria paruh baya yang diduga menjadi penadah motor hasil kejahatan tersebut.
Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, bergerak cepat dan menangkap dua penadah berinisial MR (50) dan MS (53), di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu dari mereka bahkan mencoba melarikan diri dengan sepeda motor saat penangkapan berlangsung.
Setelah menangkap kedua penadah, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus LL saat tidur di rumah kekasihnya. Pemuda ini menjual motor sepupunya seharga lebih dari satu juta rupiah dan menggunakan uangnya untuk berfoya-foya serta membeli obat terlarang.
“Pelaku mengaku nekat menjual motor karena sakit hati dengan orang tuanya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, Kamis (5/6/2025).
Kini, satu unit motor hasil kejahatan telah disita sebagai barang bukti. LL dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana lebih dari empat tahun penjara. Sementara itu, dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi