get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 7 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas saat Rayakan Tahun Baru di Makassar

Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar

Rabu, 07 Juli 2021 - 12:45:00 WITA
Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar
Penyekatan dilakukan terkait kebijakan PPKM. (Foto: Istimewa).

"Waktu jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA. Untuk layanan makanan bisa melalui pesan antar, dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA. Tapi restoran yang melayani pesan antar dan bawa pulang bisa 24 jam," ujarnya.

Begitupun pembatasan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/fefleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 WITA.

"Pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan diwajibkan menenerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

Pada pusat perbelanjaan baik mal maupun pusat perdagangan lainnya, pembatasan jam operasional tetap sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut