get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 7 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas saat Rayakan Tahun Baru di Makassar

Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar

Rabu, 07 Juli 2021 - 12:45:00 WITA
Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar
Penyekatan dilakukan terkait kebijakan PPKM. (Foto: Istimewa).

Untuk kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan.

Selain itu sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap beroperasi 100 persen.

"Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Wali Kota Danny Pomanto, Selasa (6/7/2021).

Sedangkan untuk kegiatan makan minum di tempat untuk rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan mal, diperbolehkan 25 persen dari kapasitas.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut