get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 7 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas saat Rayakan Tahun Baru di Makassar

Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar

Rabu, 07 Juli 2021 - 12:45:00 WITA
Mengacu Surat Edaran Wali Kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Makassar
Penyekatan dilakukan terkait kebijakan PPKM. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, menerbitkan surat edaran terkait penerapan PPKM mikro. Kebijakan ini mengatur berbagai aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha.

Kebijakan PPKM mikro mengacu Surat Edaran No 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021. Aturan ini berlaku selama dua pekan yang dimulai sejak 6 hingga 20 Juli 2021.

Surat edaran ini mengatur segala aktivitas seperti pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan serta pelatihan) dengan pelaksanaan secara daring atau online.

Selanjutnya, pembatasan tempat kerja seperti perkantoran untuk memberlakukan WFH atau kerja dari rumah 75 persen. Sementara bekerja di kantor 25 persen dengan protokol kesehatan ketat, serta tidak ada mobilisasi ke daerah lain.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut