Mantan Kades di Gowa Jadi Tersangka Dana Desa
Menurut AKP Boby, Unit Tipikor Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dengan melibatkan 21 orang saksi dua diantaranya saksi ahli.
Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan berbagai bukti berupa Dokumen Desain dan RAB tahun Anggaran 2018-2019, Dokumen pencairan Dana Desa, Laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Kab Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018-2019.
"Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah diubah menjadi UU RI No. 20 Th 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal