Lama Pisah Ranjang, Suami Bunuh Istri di Toraja gegara Diusir saat Masuk Kamar
Selasa, 06 September 2022 - 13:56:00 WITA
Akibatnya, tersangka terluka di bagian jari tangan, kaki kiri dan kepala. Tersangka lantas emosi dan mengambil parang yang juga berada di dalam kamar korban. Dia kemudian menyerang korban secara membabi buta hingga tewas dengan 20 bekas luka pada sekujur tubuh.
Atas perbuatan, tersangka MN dijerat Pasal 41 ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena yang bersangkutan masih suami istri. Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan di ruang tahanan Mapolres Tana Toraja," katanya.
Editor: Donald Karouw