get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Kronologi Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Hendak Transaksi di Galangan Kapal

Kamis, 08 Desember 2022 - 20:13:00 WITA
Kronologi Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Hendak Transaksi di Galangan Kapal
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi saat hendak transaksi sabu di galangan kapal. (Foto:Ist)

 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku HR terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12  tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut