Kronologi Polisi Gagalkan 8 Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia
MAKASSAR, iNews.id - Saat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil menggagalkan delapan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Delapan korban yakni NRM (28), MTG (24), NRM (19), S (40), HSR (18), SLN (21), KML (21), dan SPI (23).
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga orang pelaku yang hendak mengirimkan para korban ke Malaysia. Mereka berinisial PS (42), MY (42), dan NER (22).
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara menceritakan kronologi pihaknya menggagalkan pengiriman delapan TKI ilegal ke Malaysia.
Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada penyaluran TKI secara illegal ke Malaysia.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah 3 orang, ketiga pelaku tersebut merekrut 8 orang pekerja yang rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa," katanya dalam ketergan tertulis, Rabu (7/12/2022).
Mendapat laporan itu, sambungnya, pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 08.25 Wita pihaknya langsung menuju ke Jalan Naja Dg Nai Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, hingga mengamankan ketiga pelaku beserta 8 orang TKI ilegal.
Korban dan pelaku ini diamankan dalam perjalanan menggunakan dua mobil menuju ke bandara.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah paspor.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, MY dan NER mengaku bertugas merekrut pekerja yang akan dipekerjakan di Malaysia.
Dalam aksinya, MY mematok tarif sebesar Rp9 juta per kepala untuk orang dewasa dan Rp3 juta untuk anak.
Uang tersebut, lanjutnya, digunakan MY untuk administrasi berupa pembuatan paspor dan bekerja sama dengan PS.
Sementara PS, bertugas untuk memfasilitasi para TKI agar diterima bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia.
Selain itu, kata dia, MY dan PS mengaku bahwa dirinya merupakaan mandor di perusahaan kelapa sawit di Negara Malaysia dan setiap satu bulan sekali pulang ke Indonesia.
Editor: Candra Setia Budi