get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sulsel Ungkap 2.231 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun Ini, 3.815 Tersangka Ditangkap

Kronologi Poliandri Maut Tewaskan 3 Orang di Gowa, Dendam Istrinya Dinikahi Korban

Jumat, 06 Oktober 2023 - 22:39:00 WITA
Kronologi Poliandri Maut Tewaskan 3 Orang di Gowa, Dendam Istrinya Dinikahi Korban
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso saat pimpin ekspose kasus poliandri berujung maut di Gowa. (Foto: MPI/Abdoellah N)

"Para pelaku yang ditangkap dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum," ujarnya.

Para pelaku utama dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk Pelaku MT dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut