Kronologi Poliandri Maut Tewaskan 3 Orang di Gowa, Dendam Istrinya Dinikahi Korban
MAKASSAR, iNews.id - Kasus poliandri maut menewaskan tiga warga Dusun Panujuang, Desa Kalamandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pemicunya lantaran suami pertama dendam kepada salah satu korban yang menikahi istrinya dan menjadi suami kedua.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, kronologi kejadian diawali dengan pesta miras di rumah HM (28) di Galesong, Takalar, Sabtu (30/10/2023). Kemudian pelaku HL (60) menyampaikan sakit hati karena korban FS menikahi istrinya secara siri.
Pelaku HL lalu menyuruh pelaku MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.
"Kemudian seluruh pelaku mendatangi rumah korban FS di Dusun Panujuang, Desa Kalamandalle, Kecamatan Bajeng, Gowa," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (6/10/2023).
Kemudian para pelaku langsung menyerang dan menikam korban SU dan AB yang saat kejadian berada di lokasi.
"Mereka juga memasuki kamar korban FS dan menikamnya. Akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia," katanya.
Seusai kejadian, Satuan Reskrim Polres Gowa dibackup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 pelaku utama. Kemudian satu orang pelaku lain ditangkap karena turut membantu para pelaku untuk melarikan diri ke Kota Palu.
"Para pelaku yang ditangkap dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum," ujarnya.
Para pelaku utama dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk Pelaku MT dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas," ucapnya.
Editor: Donald Karouw