Kepala Rupbasan Makassar Diduga Jual Barang Sitaan Negara, Ini Kata Wamenkumham
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Program dan Humas Kemenkumham Sulsel John Batara membenarkan Kepala Rupbasan Arifuddin dinonaktifkan dari jabatannya.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kakanwil setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Tindakan tegas tersebut diambil Kakanwil menonaktifkan Arifuddin untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya.
"Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal," ungkapnya.
Selain itu, Kakanwil berpesan segera mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas jabatan.
"Ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," tegasnya.
Untuk posisi yang bersangkutan, lanjutnya, Kakanwil Liberti Sitinjak menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt.
Editor: Candra Setia Budi