Kepala Rupbasan Makassar Diduga Jual Barang Sitaan Negara, Ini Kata Wamenkumham
MAKASSAR, iNews.id - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar Arifuddin diduga menjual barang bukti sitaan negara. Guna proses penyelidikan, saat ini ia sudah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak.
Kasus dugaan penjualan puluhan motor barang bukti dari Polrestabes Makassar yang dititip di Rupbasan Kelas 1 Makassar sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV).
Dalam CCTV tersebu terlihat mobil truk yang diduga digunakan mengangkut sepeda motor barang bukti masuk ke dalam kantor Rupbasan klas 1 Makassar.
Atas kejadian itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Republik Indonesia (RI) Eddy Hiariej angkat bicara.
Kata dia, untuk kasus ini sudah diambil tindakan oleh Kakanwil Kemenkuhman Sulsel dan sesuai dengan prosedur.
Ia pun meminta untuk memercayakan kasus ini kepada Kakanwil Kemenkumham Sulsel yang dengan cepat adanya tindakan tersebut.
"Kalau itu terbukti berati itu suatu hal yang pasti dan akan diproses hukum," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Program dan Humas Kemenkumham Sulsel John Batara membenarkan Kepala Rupbasan Arifuddin dinonaktifkan dari jabatannya.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kakanwil setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Tindakan tegas tersebut diambil Kakanwil menonaktifkan Arifuddin untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya.
"Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal," ungkapnya.
Selain itu, Kakanwil berpesan segera mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas jabatan.
"Ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," tegasnya.
Untuk posisi yang bersangkutan, lanjutnya, Kakanwil Liberti Sitinjak menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt.
Editor: Candra Setia Budi