get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Sopir Truk Ditikam OTK di Barru Sulsel, Pelaku Kabur Pakai Avanza Hitam

Kemenkumham Sulsel Usulkan Remisi bagi 5.968 Napi, 60 Orang Langsung Bebas

Jumat, 13 Agustus 2021 - 14:17:00 WITA
Kemenkumham Sulsel Usulkan Remisi bagi 5.968 Napi, 60 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi Kemenkumham Sulsel usulkan remisi bagi 5.968 narapidana . (Foto: Ist)

Edi menjelaskan, ribuan napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait hak narapidana, PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 tentang Pemberian Remisi bagi Narapidana Khusus.

Kemudian Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remis bagi narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," kata Edi.

Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahnianto menambahkan, ribuan napi yang diusulkan terbanyak berasal dari Lapas Makassar.

"Jumlahnya 664 orang, disusul Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, Lapas Palopo 574 orang, Lapas Parepare 454 orang, Lapas Takalar 354 orang dan Rutan Makassar 316 orang," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut