get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Sopir Truk Ditikam OTK di Barru Sulsel, Pelaku Kabur Pakai Avanza Hitam

Kemenkumham Sulsel Usulkan Remisi bagi 5.968 Napi, 60 Orang Langsung Bebas

Jumat, 13 Agustus 2021 - 14:17:00 WITA
Kemenkumham Sulsel Usulkan Remisi bagi 5.968 Napi, 60 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi Kemenkumham Sulsel usulkan remisi bagi 5.968 narapidana . (Foto: Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Sedikitnya 5.968 narapidana (napi) diusulkan mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka merupakan warga binaan yang berada dalam lingkung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, ada dua kategori remisi untuk ribuan napi yang diusulkan, yakni remisi umum (RU) I dan RU II.

"RU I itu mendapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana sebanyak 5.908 orang. Sementara RU II sebanyak 60 orang diusulkan langsung bebas pada saat menerima remisi," ujar Edi, Kamis (12/8/2021).

Dia menambahkan, jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas di Sulsel. Kebanyakan napi yang menerima remisi mulai dari pengurangan 1 bulan sampai 6 bulan.

"Setelah pengusulan ini, kami menunggu keluarnya persetujuan melalui SK Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang akan diserahkan pada peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang," katanya.

Edi menjelaskan, ribuan napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait hak narapidana, PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 tentang Pemberian Remisi bagi Narapidana Khusus.

Kemudian Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remis bagi narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," kata Edi.

Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahnianto menambahkan, ribuan napi yang diusulkan terbanyak berasal dari Lapas Makassar.

"Jumlahnya 664 orang, disusul Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, Lapas Palopo 574 orang, Lapas Parepare 454 orang, Lapas Takalar 354 orang dan Rutan Makassar 316 orang," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut