Kemenkumham Sulsel Usulkan Remisi bagi 5.968 Napi, 60 Orang Langsung Bebas
MAKASSAR, iNews.id - Sedikitnya 5.968 narapidana (napi) diusulkan mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka merupakan warga binaan yang berada dalam lingkung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, ada dua kategori remisi untuk ribuan napi yang diusulkan, yakni remisi umum (RU) I dan RU II.
"RU I itu mendapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana sebanyak 5.908 orang. Sementara RU II sebanyak 60 orang diusulkan langsung bebas pada saat menerima remisi," ujar Edi, Kamis (12/8/2021).
Dia menambahkan, jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas di Sulsel. Kebanyakan napi yang menerima remisi mulai dari pengurangan 1 bulan sampai 6 bulan.
"Setelah pengusulan ini, kami menunggu keluarnya persetujuan melalui SK Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang akan diserahkan pada peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang," katanya.
Editor: Donald Karouw