get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Penganiayaan Wanita hingga Tewas di Biak Numfor, Pelaku Dibakar Cemburu

Kasus Perusakan Perusahaan Tambang Emas di Palu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 07 Oktober 2022 - 14:52:00 WITA
Kasus Perusakan Perusahaan Tambang Emas di Palu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Kantor perusahaan tambang emas PT AKM yang dirusak saat unjuk rasa ratusan warga di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA/ Rangga Musabar)

PALU, iNews.id - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran, penganiayaan dan perusakan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lingkungan tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kendati sudah menjadi tersangka, mereka kini belum dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, identitas kelima tersangka masing masing berinisial F, RA, RS, IK dan NR.

"Sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan. Tersangkanya sudah ditetapkan ada lima orang, tapi belum ditahan, nanti tergantung penyidik," ujar Didik, Jumat (7/10/2022).

Sebelumnya, Polda Sulteng sudah memeriksa 21 saksi kasus pembakaran alat berat serta perusakan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lingkungan tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Pemeriksaan 21 saksi itu terdiri atas masyarakat, karyawan PT AKM dan anggota Polri yang bertugas saat terjadinya peristiwa tersebut.

PT AKM merupakan kontraktor dari PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang kontrak karya perusahaan tambang emas Kelurahan Poboya. Tambang ini didemo masyarakat yang berakhir dengan pembakaran 3 unit alat berat dan 1 mobil operasional bak terbuka.

Bahkan, satu dari karyawan PT AKM dilarikan ke Rumah Sakit (RS) karena mengalami luka serius akibat terkena serangan senjata tajam di bagian kepala.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meminta polisi untuk menangkap pelaku perusakan Kantor PT AKM. Namun diimbau pula dalam pengamanan agar mengutamakan cara-cara persuasif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut