Kasus Penyelundupan 4 Ton BBM Subsidi ke Morowali, Polda Sultra Tetapkan 5 Tersangka
Selain itu pihaknya juga menuturkan keempat tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM subsidi.
Didik menjelaskan, ada satu tersangka lainnya inisial HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisiknya dan umur sudah lanjut.
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Editor: Donald Karouw