Kasus Penyelundupan 4 Ton BBM Subsidi ke Morowali, Polda Sultra Tetapkan 5 Tersangka
KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan penyelundupan 4 bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite ke wilayah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wadireskrimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto mengatakan. BBM tersebut disita Subdit I Industri dan Perdagangan (Indaksi) Ditreskrimsus Polda Sultra.
"Anggota menyita 4 ton BBM subsidi dari lima tersangka yang hendak membawa BBM tersebut ke Morowali, Sulawesi Tengah," ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Didik menyebut para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda yakni sopir dan pengumpul. Para tersangka yang diamankan berinisial DR, berperan sebagai sopir dari pengumpul inisial AL yang didapatkan 60 jeriken berisi 33 liter per jerigen BBM pertalite. Barang bukti ini dimuat dalam mobil pikap.
Sementara dua tersangka lainnya yakni berinisial TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul inisial JU didapatkan 66 jeriken pertalite (33 liter per jerigen).
"Jadi total barang bukti BBM subsidi jenis pertalite tersebut sebanyak 4 ton dari tangan empat pelaku," jelas AKBP Didik Erfianto.
Mantan Kapolresta Kendari ini menambahkan keempat orang itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra.
Selain itu pihaknya juga menuturkan keempat tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM subsidi.
Didik menjelaskan, ada satu tersangka lainnya inisial HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisiknya dan umur sudah lanjut.
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Editor: Donald Karouw