Kasus Penculikan Bilqis dan Perdagangan Anak, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Dari hasil penyidikan, terungkap SY, pelaku pertama, membawa Bilqis dari taman tempat korban bermain lalu membawanya ke kos miliknya di Makassar. SY kemudian menjual korban kepada NH dengan harga Rp3 juta.
Selanjutnya NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan MA dan AS seharga Rp30 juta. Pasangan itu kemudian menawarkan korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin dengan nilai Rp80 juta.
Polisi memastikan Bilqis dalam kondisi selamat dan stabil secara medis maupun psikologis. Setelah dievakuasi dari Jambi, korban langsung dibawa ke Makassar untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan dari tim Polda Sulsel dan Pemkot Makassar.
“Kami pastikan korban dalam pengawasan dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk pemenuhan kebutuhan anak,” ujar Kapolda.
Empat pelaku kini ditahan di Polrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penambahan tersangka jika hasil pengembangan membuktikan adanya jaringan TPPO lintas provinsi yang lebih luas.
Editor: Donald Karouw