Kasus Penambangan Liar di Kolaka Utara, 21 Orang Jadi Tersangka, 19 Alat Berat Disita
Senin, 07 November 2022 - 19:40:00 WITA
Mereka diancam Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai barang bukti, kepolisian setempat langsung mengamankan 2 unit ekskavator kuning merk Case CX 210 C dan ore nikel sejumlah 4.000 Metrik Ton.
Editor: Donald Karouw