get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Makassar Tewas Dikeroyok, Polisi Tangkap 10 Orang

Jumlah Kasus Corona di Makassar Tembus 516, Pj Wali Kota Yusran: Temukan Pembawa Virus

Jumat, 15 Mei 2020 - 09:55:00 WITA
Jumlah Kasus Corona di Makassar Tembus 516, Pj Wali Kota Yusran: Temukan Pembawa Virus
Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Jumlah pasien terkonfirmasi positif virus corona di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tembus di angka 516 orang per Kamis (14/5/2020) kemarin. Ada penambahan 29 kasus dari jumlah sebelumnya 487 pasien positif.

Data perkembangan terbaru dari situs infocorona.makassar.go.id, tercatat jumlah pasien positif 516 orang. Namun 225 dinyatakan sembuh, dan 245 pasien masih menjalani perawatan. Dari total angka tersebut, sebanyak 37 kasus meninggal dunia.

Kasus Covid-19 di Kota Makassar memang paling tinggi di Sulsel. Dari jumlah keseluruhan 840 kasus tingkat provinsi, 500-an di antaranya terpusat di daerah tersebut. Jumlah PDP-nya saat ini sebanyak 552 orang dan ODP 1.083 orang.

Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan, program utama yang akan dijalankan saat ini yaitu rapid test massal. Mereka yang menjadi target pemeriksaan tersebut di antaranya pedagang pasar, ojek online dan juru parkir.

"Terpenting dari Covid-19 ini menemukan saudara kita yang carrier atau yang bawa virus," kata Yusran di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, pihaknya akan memperkuat pengawasan di lingkungan masyarakat. Setiap RT dan RW akan melakukan scanning kepada warganya. Bila ada yang memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat, langsung menjalani rapid test,.

"Kalau dia (warga) positif, kita akan bawa isolasi ke hotel dengan fasilitas yang sudah disediakan Pemprov Sulsel," ujar dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut