get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Dokter dan Istri di Bungo Jambi Ditangkap terkait Kasus Sabu

Jubir Partai Perindo Kecam Dokter Tampar Balita di Makassar, Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Rabu, 02 Agustus 2023 - 18:31:00 WITA
Jubir Partai Perindo Kecam Dokter Tampar Balita di Makassar, Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Juru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati (dok. Partai Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati mengecam perilaku oknum dokter yang diduga menganiaya balita berusia 3 tahun di Makassar. Kasus penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Menurut Ike, penganiayaan terhadap bocah cilik alias bocil tidak dibenarkan apa pun alasannya. Karena, hal itu akan berdampak buruk pada perkembangan anak baik secara fisik maupun psikologis.

"Jika anak nakal, orang tua atau orang dewasa bisa memberikan teguran secara halus sesuai dengan umur anaknya. Tidak harus sampai melakukan kekerasan," kata Ike, Rabu (2/8/2023).

Ike yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu meminta pemerintah untuk serius memberikan perhatian pada permasalahan kekerasan terhadap anak. 

Hal itu lantaran setiap tahunnya kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Apalagi kasus kekerasan terhadap anak terjadi di tempat yang seharusnya itu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi mereka, seperti keluarga dan sekolah.

"Jika diperlukan, Partai Perindo berharap ada revisi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena, kekerasan terhadap anak dapat mempengaruhi perkembangan anak. Bahkan, bisa sampai memberikan trauma yang berkepanjangan pada anak, sehingga bagi pelaku kekerasan anak harus diberikan hukuman yang berat," katanya.

Selanjutnya, dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap anak, Ike meminta pemerintah bisa melibatkan kader-kader PKK di setiap desa di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang dampak dari kekerasan terhadap anak.

"Selain itu, kader-kader PKK juga bisa memberikan penyuluhan mengenai parenting. Tujuannya adalah agar orang tua mampu menerapkan pola asuh sesuai dengan tumbuh kembang anak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi seorang dokter menampar balita berusia 3 tahun di Makassar viral di media sosial. Penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku merasa terganggu pada saat bermain catur. 

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut