MAKASSAR, iNews.id – Dokter berinisial M yang diduga menganiaya bocah 3 tahun di salah satu warung kopi (Warkop) di Kota Makassar ditetapkan tersangka. Meski demikian, dokter M tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Pelaku dr M tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (31/7/2023).

Sosok Dokter Tampar Bocah di Makassar, Pensiunan PNS Diangkat Jadi Wadir RS Kini Dipecat
Kombes Ngajib mengungkapkan, penetapan tersangka setelah penyidik menyelidiki dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan CCTV. Selain itu, polisi juga telah memegang hasil visum.
"Hasilnya (visum) sudah keluar, sehingga kami menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut. Hasil visum luka di bawah bibir," katanya.

Dokter Penganiaya Bocah 3 Tahun Dipecat, Ternyata Wadir RS Bahagia Makassar
Ngajib menjelaskan, kronologi pemukulan yang dilakukan dr M saat korban secara spontan mengambil bidak catur. Saat itulah, M langsung memukul korban.
"Emosional saat bermain catur karena menjatuhkan pionnya, sehingga melakukan penganiayaan. Kayaknya tidak refleks (melakukan pemukulan)," ujarnya.
Saat terjadi pemukulan, kata dia, awalnya ayah korban tidak mengetahui.
"Jadi orang tuanya baru tahu anaknya dipukul setelah lihat CCTV. Makanya dia lapor tanggal 28 Juli 2023, pukul 12 siang," ucapnya.
Mantan Kapolrestabes Palembang ini menyebutkan, tersangka M terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 UU 45 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki













