get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa asal Aceh Jadi Kurir Sabu 4,5 Kg, Mengaku Diupah Rp100 Juta

Jadi Kurir Sabu, Pria 52 Tahun di Pinrang Diringkus, Buang Narkoba saat Hendak Ditangkap

Minggu, 20 November 2022 - 10:39:00 WITA
Jadi Kurir Sabu, Pria 52 Tahun di Pinrang Diringkus, Buang Narkoba saat Hendak Ditangkap
Pria 52 tahun di Pinrang ditangkap polisi karena diduga jadi kurir sabu. (Foto: Erwin Eka Pratama/iNews)
 

Petugas yang mengetahui itu, kemudian mencari sabu yang dibuang pelaku dan berhasil menemukan bungkusan hitam berisikan 5 sachet sabu siap edar.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti sabu seberat 250 gram dibawa petugas ke Mapolres Pinrang.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut