Ini Tampang Pelaku Utama Penganiayaan Pemudik di Makassar hingga Jari Kelingking Putus
Senin, 24 April 2023 - 11:22:00 WITA
Saat ini, tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Makassar. Dia dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian