Imigrasi Makassar Deportasi 4 WNA Nepal, Berkeliaran saat Izin Tinggal Habis

Proses deportasi terhadap keempat warga Nepal ini sempat ditangguhkan, karena status mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selama menjadi saksi, menjalani pemeriksaan polisi dan mengikuti proses hukum dengan ditempatkan di Rudenim Makassar.
Setelah proses hukum selesai, keempat WNA Nepal ini dideportasi dari Indonesia. Mereka diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dengan dikawal enam petugas Rudenim Makassar, Senin (16/10/2023). Kemudiaon penerbangan dilanjutkan menggunakan pesawat Air Asia menuju Kuala Lumpur, Malaysia dan ke Kathmandu, Nepal.
“Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Rudenim Makassar. Kami berharap agar WNA yang datang ke Indonesia dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara kita,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw