get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Demo Rusuh di Makassar Bertambah Jadi 40 Orang

Imigrasi Makassar Deportasi 4 WNA Nepal, Berkeliaran saat Izin Tinggal Habis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:21:00 WITA
Imigrasi Makassar Deportasi 4 WNA Nepal, Berkeliaran saat Izin Tinggal Habis
Rudenim Makassar saat mendeportasi 4 WNA Nepal. (Foto: Ist)

MAKASSAR, iNews.id – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal kedapatan berkeliaran dan berkeliling Indonesia saat izin tinggal habis. Mereka pun ditindak tegas oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dengan mendeportasi ke negara asal, Senin (16/10/2023).

Keempat WNA Nepal tersebut masing-masing berinisial KSB (23), MB (20), BBK (22), dan SAB (31). Mereka didetensi sejak tanggal 12 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Maluku. Kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada tanggal 26 Juni 2023.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, para WNA ini melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia.

“Mereka datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 19 Maret 2023 memakai visa kunjungan dan memeroleh izin tinggal selama 60 hari diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali,” ujar Alimuddin, Senin (16/10/2023).

Namun, setelah izin tinggalnya hampir habis, mereka tidak segera meninggalkan Indonesia. Mereka malah pergi ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tual dengan dibantu oleh WNI.

“Mereka diamankan polisi Kepulauan Tanimbar di Pelabuhan Rakit Saumlaki pada tanggal 7 Mei 2023 karena diduga akan melakukan perjalanan ilegal ke Australia," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut