Hendak Gelar Balap Liar, 36 Motor di Kendari Diamankan Polisi
Selain sanksi tilang, lanjutnya, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pengendara terkait bahaya dan akibat dari aksi balapan liar yang mereka lakukan.
"Hal itu sangat berbahaya untuk diri sendiri, maupun pengguna jalan lain, serta tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 dalam Pasal 297," jelasnya.
Sedangkan untuk kendaraan yang menggunakan knalpot bising, kata dia, para pengendara wajib menggantinya dengan knalpot standar dan melengkapi kelengkapan kendaraan sebagaimana mestinya agar sesuai dengan TNKB.
Bukan itu saja, para pengendara yang terjaring dalam operasi itu akan didata dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi aksi tersebut.
"Kami mendata dan memberikan imbauan, tetapi jika masih ditemukan di jalan dengan aksi balapan liar, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai Pasal 297 dengan pidana kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi