get app
inews
Aa Text
Read Next : Resahkan Warga, Puluhan Juru Parkir Liar dan Preman di Sukabumi Diamankan Polisi

Hendak Gelar Balap Liar, 36 Motor di Kendari Diamankan Polisi

Minggu, 26 Februari 2023 - 15:48:00 WITA
Hendak Gelar Balap Liar, 36 Motor di Kendari Diamankan Polisi
Polisi amankan 36 motor yang diduga hendak menggelar balap liar dan knalpot bising. Mereka yang terjaring razia diberi sanksi tilang. (Foto: Antara/Ist)

KENDARI, iNews.id - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 36 unit sepeda motor yang diduga hendak menggelar balap liar dan menggunakan knalpot bising. Mereka yang terjaring razia diberi sanksi tilang. 

Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Muchsin mengatakan, 36 sepeda motor tersebut diamankan saat pihaknya melaksanakan patroli cipta kondisi (cipkon) di wilayah hukum Polresta Kendari.

"Dalam giat tersebut, tim patroli Lantas mengamankan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing dan balap liar sebanyak 36 unit. Serta satu unit kendaraan roda empat," katanya, Minggu (26/2/2023). 

Setelah diamankan, kata dia, para pemlik motor diberi sanksi tilang.   

"Untuk sanksi tilang kami sudah terapkan sesuai atensi pimpinan, khususnya balapan liar, knalpot bising, TNKB tidak sesuai spesifikasi, dan TNKB tidak dipasang atau palsu," ujarnya.

Selain sanksi tilang, lanjutnya, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pengendara terkait bahaya dan akibat dari aksi balapan liar yang mereka lakukan.

"Hal itu sangat berbahaya untuk diri sendiri, maupun pengguna jalan lain, serta tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 dalam Pasal 297," jelasnya. 

Sedangkan untuk kendaraan yang menggunakan knalpot bising, kata dia, para pengendara wajib menggantinya dengan knalpot standar dan melengkapi kelengkapan kendaraan sebagaimana mestinya agar sesuai dengan TNKB.

Bukan itu saja, para pengendara yang terjaring dalam operasi itu akan didata dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi aksi tersebut.

"Kami mendata dan memberikan imbauan, tetapi jika masih ditemukan di jalan dengan aksi balapan liar, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai Pasal 297 dengan pidana kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut